Yang mau belanja di luar negeri dan bingung tentang perpajakan bisa dilihat disini… penulisan jelas dan tidak berbelit… thanks Pak Adi..
Tanya jawab seputar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman (29 Oktober 2010 ).
Pertanyaan I
Peraturan Baru Menkeu tentang Biaya Impor Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, intinya barang bawaan senilai lebih dari USD 250 dikenai bea masuk.
1. Apa tiap barang yang nilainya lebih dari itu akan kena bea?
2. Apa barang yang dibeli di Indonesia, dibawa ke luar & masuk lagi bakal kena juga? Saya baca ada pengecualian di Pasal 7.
3. Apa maksud pasal 33 (2)? Cuma 1 barang termahal saja yang kena bea? atau tarif bea masuk tiap barang disamakan dg barang yg termahal?
4. Menurut Siaran Pers tentang Fiskal Luar Negeri, aturan tarif fiskal bagi WNI yang tak punya NPWP hanya berlaku di 2009 & 2010. Apa fiskal ini bakal dihapus tahun 2011?
Jawaban I
Sebenarnya inti dari peraturan ini adalah menghindari org…
View original post 1,866 more words